Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, Pasal 15 Peraturan Bank INDONESIA Nomor 1/4/PBI/1999 tentang Penyelenggaraan Survei oleh Bank INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3875), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
