Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Dalam penerapan transparansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bank INDONESIA melakukan komunikasi untuk meningkatkan pemahaman publik terhadap Data dan Informasi yang didiseminasikan oleh Bank INDONESIA.
(2) Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui berbagai produk dan kanal komunikasi.
Koreksi Anda
