Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia
Teks Saat Ini
Dalam kebijakan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bank INDONESIA menerapkan transparansi pelaksanaan kebijakan Data dan Informasi sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
Koreksi Anda
