Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia
Teks Saat Ini
Koordinasi dan sinergi kebijakan dengan pihak eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat dilakukan melalui:
a. forum antarotoritas, forum internasional, dan forum lain;
dan
b. kerja sama domestik dan kerja sama internasional, untuk mendukung pencapaian tujuan kebijakan Data dan Informasi.
Koreksi Anda
