Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinasi dan sinergi kebijakan dengan pihak eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat dilakukan melalui: a. forum antarotoritas, forum internasional, dan forum lain; dan b. kerja sama domestik dan kerja sama internasional, untuk mendukung pencapaian tujuan kebijakan Data dan Informasi.
Koreksi Anda