Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan efektivitas kebijakan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bank INDONESIA melakukan koordinasi dan sinergi kebijakan dengan pihak eksternal.
(2) Koordinasi dan sinergi kebijakan dengan pihak eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip independensi dalam interdependensi kebijakan.
Koreksi Anda
