Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan efektivitas kebijakan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bank INDONESIA melakukan koordinasi dan sinergi kebijakan dengan pihak eksternal. (2) Koordinasi dan sinergi kebijakan dengan pihak eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip independensi dalam interdependensi kebijakan.
Koreksi Anda