Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA melakukan pengaturan mengenai pelaporan sebagai bagian dari mekanisme Perolehan Data
dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, yang terkait dengan pelaksanaan tugas Bank INDONESIA di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. laporan berkala; dan
b. laporan insidental.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan sesuai dengan ketentuan mengenai pelaporan Bank INDONESIA.
(4) Pihak yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. kewajiban membayar; dan/atau
c. sanksi administratif lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
