Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup proses kebijakan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi: a. perumusan; b. pelaksanaan; c. pelaporan dan pengawasan; d. koordinasi dan sinergi; dan e. akuntabilitas dan transparansi.
Koreksi Anda