Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mencapai sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bank INDONESIA menggunakan instrumen kebijakan Data dan Informasi yang terdiri atas: a. penyelenggaraan survei; b. pemerolehan Data dan Informasi dari pihak terkait; dan c. pemerolehan Data dan Informasi dari dan/atau pertukaran Data dan Informasi dengan otoritas dan/atau kementerian atau lembaga terkait.
Koreksi Anda