Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA melaksanakan kebijakan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk mencapai sasaran ketersediaan Data dan Informasi yang berkualitas guna memenuhi:
a. kebutuhan perumusan dan pelaksanaan bauran kebijakan Bank INDONESIA;
b. komitmen nasional dan internasional; dan
c. penyediaan Data dan Informasi bagi publik.
Koreksi Anda
