Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA melaksanakan kebijakan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk mencapai sasaran ketersediaan Data dan Informasi yang berkualitas guna memenuhi: a. kebutuhan perumusan dan pelaksanaan bauran kebijakan Bank INDONESIA; b. komitmen nasional dan internasional; dan c. penyediaan Data dan Informasi bagi publik.
Koreksi Anda