Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dengan menerapkan prinsip dasar: a. relevansi; b. mengacu pada standar profesional dan praktik yang terbaik; c. berbasis teknologi yang tepat; d. pelindungan; dan e. koordinasi dan sinergi.
Koreksi Anda