Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan Data dan Informasi Bank INDONESIA mencakup:
a. Perolehan Data dan Informasi;
b. Pemrosesan Data dan Informasi; dan
c. Diseminasi Data dan Informasi.
(2) Kebijakan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebijakan yang mendukung bauran kebijakan Bank INDONESIA dalam mencapai tujuan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
