Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia
Teks Saat Ini
Kebijakan Data dan Informasi Bank INDONESIA bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas Bank INDONESIA dalam mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Koreksi Anda
