Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan pengaturan kebijakan Data dan Informasi Bank INDONESIA dalam Peraturan Bank INDONESIA ini untuk: a. memastikan perumusan dan pelaksanaan kebijakan Data dan Informasi Bank INDONESIA sejalan dengan tugas dan wewenang Bank INDONESIA dalam pencapaian tujuan yang diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG; b. menjadi acuan bagi pembentukan ketentuan pelaksanaan terkait Data dan Informasi Bank INDONESIA; dan c. menjadi acuan bagi pihak eksternal mengenai pelaksanaan kebijakan Data dan Informasi Bank INDONESIA.
Koreksi Anda