Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
2. Informasi adalah Data dasar atau kumpulan Data yang telah diolah, diorganisasikan, dan diinterpretasikan sehingga memiliki makna dan relevansi yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format.
3. Perolehan Data dan Informasi adalah pengumpulan Data dan Informasi untuk diproses dan/atau digunakan lebih lanjut.
4. Pemrosesan Data dan Informasi adalah pengolahan suatu Data dan Informasi yang diperoleh menjadi Data dan Informasi baru.
5. Diseminasi Data dan Informasi adalah penyediaan Data dan Informasi yang diperoleh dan/atau telah diproses untuk dapat diakses oleh pihak eksternal Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
