Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Teks Saat Ini
Jika dalam 1 (satu) perjanjian induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) terdapat:
a. transaksi yang masuk dalam cakupan transaksi yang dapat diselesaikan melalui mekanisme Close-Out Netting;
dan
b. transaksi yang tidak masuk dalam cakupan transaksi yang dapat diselesaikan melalui mekanisme Close-Out Netting, mekanisme Close-Out Netting dapat tetap dilakukan terhadap transaksi sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Koreksi Anda
