Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Teks Saat Ini
Transaksi yang dapat diselesaikan melalui mekanisme Close- Out Netting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) meliputi:
a. transaksi Derivatif di Pasar Uang;
b. transaksi repo (repurchase agreement); dan
c. transaksi lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA atau otoritas yang berwenang.
Koreksi Anda
