Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Teks Saat Ini
Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang:
a. terjadi sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan;
dan
b. telah memenuhi persyaratan, wajib tetap diselesaikan seolah-olah tidak terjadi kepailitan dan tidak dapat dibatalkan oleh para pihak yang terkait langsung dengan transaksi tersebut sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Koreksi Anda
