Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menerapkan prinsip: a. penyelesaian Transaksi Pasar Uang yang telah memenuhi persyaratan, bersifat final dan mengikat; b. penyerahan dan/atau pembayaran dalam Transaksi Pasar Uang; dan c. diakuinya penyelesaian transaksi secara netting, dengan memperhitungkan secara langsung hasil akhir hak dan kewajiban para pihak. (2) Penyelesaian transaksi melalui penyerahan dan/atau pembayaran dalam Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap: a. surat berharga; dan/atau b. dana. (3) Penyelesaian Transaksi Pasar Uang dapat dilakukan melalui cara: a. penyelesaian transaksi secara penuh (gross); b. penyelesaian transaksi secara netting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; atau c. cara penyelesaian transaksi lain yang ditetapkan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda