Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Teks Saat Ini
(1) Penerbit Instrumen Pasar Uang dan/atau pelaku Transaksi Pasar Uang yang menggunakan kontrak pintar (smart contract) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) wajib:
a. menjaga tata kelola, penerapan manajemen risiko, dan/atau prinsip kehati-hatian;
b. memastikan kerahasiaan data dan/atau informasi;
c. memastikan tersedianya akses data dan/atau informasi bagi Bank INDONESIA; dan/atau
d. kewajiban lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA.
(2) Penggunaan kontrak pintar (smart contract) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali wajib dikonsultasikan dengan Bank INDONESIA.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikecualikan untuk Transaksi Pasar Uang tertentu yang ditetapkan Bank INDONESIA.
(4) Penggunaan kontrak pintar (smart contract) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan sistem, informasi dan transaksi elektronik, dan/atau ketahanan siber.
(5) Penerbit Instrumen Pasar Uang dan/atau pelaku Transaksi Pasar Uang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan/atau
b. pembatasan sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan dalam Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang.
Koreksi Anda
