Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan/atau Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat menggunakan kontrak pintar (smart contract) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
(2) Kontrak pintar (smart contract) dan/atau hasil cetaknya dapat menjadi alat bukti hukum yang sah sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai informasi dan transaksi elektronik.
(3) Penggunaan kontrak pintar (smart contract) diikuti dengan penyimpanan kesepakatan kontrak pintar (smart contract).
(4) Penyimpanan kesepakatan kontrak pintar (smart contract) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat syarat dan ketentuan mengenai otomasi pelaksanaan hak dan kewajiban yang diperjanjikan dalam kontrak pintar (smart contract).
Koreksi Anda
