Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN penggunaan mata uang rupiah dalam penyelesaian Transaksi Pasar Uang. (2) Dalam hal Bank INDONESIA MENETAPKAN penggunaan mata uang rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku Transaksi Pasar Uang wajib menggunakan mata uang rupiah dalam penyelesaian Transaksi Pasar Uang. (3) Pelaku Transaksi Pasar Uang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA mengenai kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda