Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat dilakukan dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing.
(2) Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat juga dilakukan secara cross currency dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing.
(3) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kebijakan tertentu mengenai mata uang dalam Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Koreksi Anda
