Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Transaksi Pasar Uang wajib melakukan Transaksi Pasar Uang pada waktu transaksi yang telah ditetapkan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b.
(2) Pelaku Transaksi Pasar Uang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Koreksi Anda
