Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Teks Saat Ini
(1) Kriteria umum Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a mencakup:
a. bagi Transaksi Pasar Uang yang menggunakan instrumen keuangan, harus:
1. diterbitkan dalam bentuk scripless; dan
2. ditatausahakan di penyelenggara sarana penyelesaian transaksi, penatausahaan, dan/atau penyimpanan instrumen keuangan (kustodian sentral);
b. menggunakan kontrak dan/atau konfirmasi; dan
c. mengacu pada market standard atau konvensi pasar (market convention) yang berlaku.
(2) Kriteria khusus Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b ditetapkan Bank INDONESIA berdasarkan jenis Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Koreksi Anda
