Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Teks Saat Ini
(1) Kriteria umum Penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a mencakup:
a. scripless;
b. terdapat keterbukaan informasi atas:
1. Instrumen Pasar Uang; dan/atau
2. penerbit Instrumen Pasar Uang;
c. ditatausahakan di penyelenggara sarana penyelesaian transaksi, penatausahaan, dan/atau penyimpanan instrumen keuangan (kustodian sentral) yang ditetapkan Bank INDONESIA; dan
d. kriteria umum lainnnya yang ditetapkan Bank INDONESIA.
(2) Instrumen Pasar Uang yang diterbitkan secara scripless sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, penerbitan, penatausahaan, pencatatan, dan/atau pengalihan kepemilikannya dapat menjadi alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengalihan Instrumen Pasar Uang yang diterbitkan secara scripless sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup pengalihan atas semua hak yang timbul dari Instrumen Pasar Uang tersebut.
Koreksi Anda
