Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN kriteria Penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 1.
(2) Kriteria Penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kriteria umum; dan/atau
b. kriteria khusus.
Koreksi Anda
