Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN kriteria Penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 1. (2) Kriteria Penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kriteria umum; dan/atau b. kriteria khusus.
Koreksi Anda