Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Teks Saat Ini
Bentuk Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 1 mencakup:
a. surat sanggup;
b. surat perintah membayar;
c. efek bersifat utang; atau
d. surat berharga jangka pendek lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
