Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA melakukan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang meliputi:
a. produk (product) yang terdiri atas:
1. Instrumen Pasar Uang; dan
2. Transaksi Pasar Uang;
b. harga acuan (pricing) yang dapat digunakan dalam Penerbitan Instrumen Pasar Uang, Transaksi Pasar Uang, penerbitan instrumen keuangan, dan/atau transaksi di pasar keuangan lainnya;
c. pelaku pasar (participants) yang berkaitan dengan Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang; dan
d. infrastruktur pasar keuangan yang digunakan dalam Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang.
Koreksi Anda
