Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Pasar Uang adalah bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan:
a. kegiatan penerbitan dan perdagangan instrumen keuangan atau efek bersifat utang yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun;
b. transaksi pinjam-meminjam uang;
c. transaksi derivatif suku bunga; dan
d. transaksi lainnya yang memenuhi karakteristik di pasar uang, dalam mata uang rupiah atau valuta asing.
2. Instrumen Pasar Uang adalah surat berharga jangka pendek yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan, termasuk efek bersifat utang yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan instrumen lain yang dapat dipersamakan dengan surat berharga jangka pendek yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
3. Penerbitan Instrumen Pasar Uang adalah proses dalam menerbitkan Instrumen Pasar Uang.
4. Transaksi Pasar Uang adalah transaksi keuangan dan/atau transaksi atas instrumen keuangan yang memenuhi kriteria dan/atau persyaratan untuk ditransaksikan di Pasar Uang.
5. Derivatif adalah suatu instrumen yang nilainya merupakan turunan dari aset yang mendasarinya.
6. Lembaga Pendukung Pasar Uang adalah pihak yang memberikan jasa terkait Penerbitan Instrumen Pasar Uang, perantara pelaksanaan transaksi Instrumen Pasar Uang, penyelesaian transaksi, penatausahaan instrumen dan Transaksi Pasar Uang, dan pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
7. Profesi Penunjang Sektor Keuangan yang Bergerak di Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing yang selanjutnya disebut PPSK PUVA adalah pelaku yang memberikan suatu jasa keprofesian untuk mendukung kegiatan di Pasar Uang dan pasar valuta asing.
8. Pengakhiran Transaksi Keuangan melalui Perjumpaan Utang yang selanjutnya disebut Close-Out Netting adalah proses pengakhiran awal (early termination), penghitungan nilai (valuasi), dan perjumpaan utang atas seluruh transaksi Derivatif di pasar keuangan antara para pihak dalam 1 (satu) perjanjian induk untuk menghasilkan 1 (satu) nilai (single amount) yang dapat ditagihkan kepada salah satu pihak.
Koreksi Anda
