Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta Operasi Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 atau lembaga perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dapat dihentikan keikutsertaannya dalam Operasi Moneter berdasarkan: a. inisiatif sendiri; atau b. penetapan Bank INDONESIA. (2) Penghentian keikutsertaan dalam Operasi Moneter berdasarkan inisiatif sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui permohonan yang diajukan oleh Peserta Operasi Moneter atau lembaga perantara kepada Bank INDONESIA untuk memperoleh persetujuan. (3) Penghentian keikutsertaan dalam Operasi Moneter berdasarkan penetapan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Bank INDONESIA dengan pertimbangan Peserta Operasi Moneter atau lembaga perantara: a. tidak lagi memenuhi persyaratan untuk mengikuti Operasi Moneter; dan/atau b. dicabut izin usahanya oleh otoritas terkait. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghentian keikutsertaan dalam Operasi Moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda