Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal BUK menerima pinjaman likuiditas jangka pendek atau BUS menerima pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah: a. besaran kewajiban GWM dalam rupiah secara harian dan rata-rata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) dan ayat (3); dan/atau b. besaran kewajiban GWM dalam valuta asing secara harian dan rata-rata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (5) dan ayat (6), dipenuhi seluruhnya secara harian. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan kewajiban GWM oleh BUK yang menerima pinjaman likuiditas jangka pendek dan BUS yang menerima pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda