Koreksi Pasal 54
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Teks Saat Ini
(1) Sarana penatausahaan surat berharga Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b mencakup sistem pencatatan kepemilikan dan penyelesaian transaksi surat berharga Bank INDONESIA.
(2) Sarana penatausahaan surat berharga Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sistem penatausahaan secara elektronis di Bank INDONESIA yang dilakukan tanpa warkat.
(3) Dalam mendukung pelaksanaan penatausahaan surat berharga Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat menunjuk pihak lain yang memenuhi persyaratan.
(4) Bank INDONESIA dapat mencabut penunjukan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dengan pertimbangan tertentu.
Koreksi Anda
