Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana yang digunakan dalam transaksi Operasi Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a mencakup: a. sarana transaksi; b. sarana penyelesaian transaksi; dan c. sarana lain yang ditetapkan Bank INDONESIA. (2) Sarana transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diselenggarakan oleh: a. Bank INDONESIA; dan/atau b. pihak lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda