Koreksi Pasal 53
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Teks Saat Ini
(1) Sarana yang digunakan dalam transaksi Operasi Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a mencakup:
a. sarana transaksi;
b. sarana penyelesaian transaksi; dan
c. sarana lain yang ditetapkan Bank INDONESIA.
(2) Sarana transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diselenggarakan oleh:
a. Bank INDONESIA; dan/atau
b. pihak lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
