Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Operasi Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Bank INDONESIA MENETAPKAN infrastruktur Operasi Moneter yang digunakan oleh Peserta Operasi Moneter dan lembaga perantara berupa: a. sarana yang digunakan dalam transaksi Operasi Moneter; b. sarana penatausahaan surat berharga Bank INDONESIA; dan c. infrastruktur pendukung pelaksanaan transaksi Operasi Moneter, yang mengikuti perkembangan teknologi.
Koreksi Anda