Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah bagi BUK, BUS, dan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) ditetapkan sebesar persentase tertentu dari DPK BUK, BUS, dan UUS dalam rupiah selama periode laporan tertentu. (2) Besaran persentase GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi BUK secara: a. harian sebesar 0% (nol persen); dan b. rata-rata sebesar 9% (sembilan persen). (3) Besaran persentase GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi BUS dan UUS secara: a. harian sebesar 0% (nol persen); dan b. rata-rata sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen). (4) Kewajiban pemenuhan GWM dalam valuta asing bagi BUK, BUS, dan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) ditetapkan sebesar persentase tertentu dari DPK BUK, BUS, dan UUS dalam valuta asing selama periode laporan tertentu. (5) Besaran persentase GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bagi BUK secara: a. harian sebesar 2% (dua persen); dan b. rata-rata sebesar 2% (dua persen). (6) Besaran persentase GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bagi BUS dan UUS secara harian sebesar 1% (satu persen). (7) Penyesuaian besaran persentase kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dan GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) ditetapkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai cara penghitungan DPK BUK, BUS, dan UUS dalam rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan DPK BUK, BUS, dan UUS dalam valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda