Koreksi Pasal 64
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian transaksi Operasi Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dan Pasal 63 diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
