Koreksi Pasal 63
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Teks Saat Ini
Untuk penyelesaian transaksi Operasi Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), Bank INDONESIA melakukan pendebitan:
a. Rekening Giro di Bank INDONESIA; dan/atau
b. rekening surat berharga di Bank INDONESIA dan/atau lembaga kustodian, milik peserta Operasi Moneter.
Koreksi Anda
