Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk penyelesaian transaksi Operasi Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), Bank INDONESIA melakukan pendebitan: a. Rekening Giro di Bank INDONESIA; dan/atau b. rekening surat berharga di Bank INDONESIA dan/atau lembaga kustodian, milik peserta Operasi Moneter.
Koreksi Anda