Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk penyelesaian transaksi Operasi Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Peserta Operasi Moneter wajib: a. menyediakan dana yang cukup di Rekening Giro Rupiah; b. menyediakan surat berharga yang cukup pada rekening surat berharga di Bank INDONESIA atau lembaga kustodian yang ditetapkan Bank INDONESIA; c. menyediakan dana yang cukup di Rekening Giro Valas; dan/atau d. melakukan transfer dana dalam valuta asing yang cukup ke rekening Bank INDONESIA di Bank koresponden, guna memenuhi kewajiban penyelesaian transaksi Operasi Moneter. (2) Dalam hal Peserta Operasi Moneter tidak memenuhi kewajiban penyelesaian transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), transaksi Operasi Moneter dimaksud: a. dinyatakan batal; atau b. tetap harus diselesaikan, sesuai dengan jenis instrumen Operasi Moneter. (3) Peserta Operasi Moneter yang tidak memenuhi kewajiban penyelesaian transaksi Operasi Moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. kewajiban membayar; dan/atau c. penghentian sementara untuk mengikuti transaksi Operasi Moneter.
Koreksi Anda