Koreksi Pasal 51
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan mengikuti Operasi Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sampai dengan Pasal 50 diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
