Koreksi Pasal 50
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Peserta Operasi Moneter berupa Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a merupakan bank perantara, Bank INDONESIA MENETAPKAN persyaratan mengikuti transaksi Operasi Moneter.
(2) Persyaratan bagi bank perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tetap memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2).
(3) Bank perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti transaksi Operasi Moneter setelah seluruh kewajiban terkait Operasi Moneter Bank asal diselesaikan dan/atau dialihkan kepada bank perantara.
Koreksi Anda
