Koreksi Pasal 47
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN persyaratan bagi Peserta Operasi Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan lembaga perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 yang mengikuti transaksi Operasi Moneter.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kesiapan infrastruktur;
b. kesiapan sumber daya manusia; dan
c. persyaratan lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
