Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Operasi Moneter melalui market sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 40 diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda