Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Operasi Moneter melalui market sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 40 diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
