Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Operasi Moneter melalui market sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bank INDONESIA MENETAPKAN dan/atau menunjuk:
a. Peserta Operasi Moneter yang dapat mengikuti Operasi Moneter melalui market; dan
b. pihak lain untuk mendukung pelaksanaan Operasi Moneter melalui market.
Koreksi Anda
