Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Operasi Moneter melalui market sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bank INDONESIA MENETAPKAN dan/atau menunjuk: a. Peserta Operasi Moneter yang dapat mengikuti Operasi Moneter melalui market; dan b. pihak lain untuk mendukung pelaksanaan Operasi Moneter melalui market.
Koreksi Anda