Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Teks Saat Ini
Operasi Moneter melalui market sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilaksanakan untuk:
a. mendorong pembentukan harga;
b. meningkatkan transaksi atau likuiditas; dan
c. memperluas interkoneksi antarpelaku, di pasar uang dan pasar valuta asing guna mendukung pencapaian sasaran Kebijakan Moneter.
Koreksi Anda
