Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Operasi Moneter melalui market sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) merupakan transaksi yang dilaksanakan pihak yang ditetapkan dan/atau ditunjuk oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda