Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Teks Saat Ini
Operasi Moneter melalui market sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) merupakan transaksi yang dilaksanakan pihak yang ditetapkan dan/atau ditunjuk oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
