Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Standing Facilities sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bank INDONESIA MENETAPKAN: a. jenis dan karakteristik instrumen Standing Facilities; dan b. harga yang digunakan dalam Standing Facilities, sebagai bagian dari Kebijakan Moneter.
Koreksi Anda