Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Standing Facilities sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bank INDONESIA MENETAPKAN:
a. jenis dan karakteristik instrumen Standing Facilities; dan
b. harga yang digunakan dalam Standing Facilities, sebagai bagian dari Kebijakan Moneter.
Koreksi Anda
