Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan GWM dalam rupiah oleh BUK, BUS, dan UUS dapat diberikan pelonggaran yang ditetapkan Bank INDONESIA berdasarkan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (2) Ketentuan pelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda