Koreksi Pasal 61
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan transaksi Operasi Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 60 diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
