Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan transaksi Operasi Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Peserta Operasi Moneter dan lembaga perantara bertanggung jawab atas kebenaran data penawaran transaksi yang diajukan. (2) Peserta Operasi Moneter dan lembaga perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah mengajukan penawaran transaksi tidak dapat membatalkan penawarannya. (3) Peserta Operasi Moneter dan lembaga perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi tata cara dan persyaratan pengajuan penawaran transaksi Operasi Moneter yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (4) Dalam hal Peserta Operasi Moneter dan lembaga perantara tidak memenuhi tata cara dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penawaran transaksi yang telah diajukan akan ditolak dan/atau tidak diproses oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda