Koreksi Pasal 59
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Teks Saat Ini
(1) Transaksi Operasi Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dilakukan melalui mekanisme lelang dan/atau nonlelang.
(2) Transaksi Operasi Moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti Peserta Operasi Moneter secara langsung dan/atau tidak langsung melalui lembaga perantara.
Koreksi Anda
