Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Transaksi Operasi Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dilakukan melalui mekanisme lelang dan/atau nonlelang. (2) Transaksi Operasi Moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti Peserta Operasi Moneter secara langsung dan/atau tidak langsung melalui lembaga perantara.
Koreksi Anda